Senin, 26 Mei 2014

Contoh Kasus Pembajakan Hak Cipta (e-learning)

Bos Asuransi Dilaporkan ke Polisi Terkait Pembajakan Hak Cipta

JAKARTA - Penyidik Direktorat Kriminal Khusus Kepolisian Polda Metro Jaya memeriksa Kepala Bidang Kanal dan Distribusi Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI), William Kuan, Jumat (22/11/2013). 

Ia diperiksa sebagai saksi ihwal kasus dugaan pembajakan hak cipta perangkat lunak (software) sistem pembelajaran dan pelatihan (e-learning) untuk sertifikasi agen asuransi di Indonesia.

William Kuan yang juga Direktur Utama Prudential ini menyambangi Polda Metro didampingi sejumlah pengacaranya dengan mengendarai sedan Mercy dengan nomor polisi B 888 PLA. Usai diperiksa sekira lima jam, dirinya enggan berkomentar apapun.

"Maaf saya enggak bisa memberikan keterangan," ujarnya sembari bergegas meninggalkan Mapolda Metro Jaya.  

Sementara itu Kuasa Hukum PT Mitra Integrasi Komputindo (MIK), selaku pelapor, Henry Togi Situmorang, mengungkapkan, pemanggilan William Kuan sebagai sanksi karena yang bersangkutan merupakan pengurus dan penanggung jawab pelaksana pelatihan calon agen asuransi jiwa di bawah wadah AAJI.

"Sedikitnya ada 54 perusahaan asuransi dinaunginya. Diduga dia mengetahui adanya pelanggaran hak cipta oleh AAJI yang pada akhirnya memberikan keuntungan bagi AAJI dengan cara melawan hukum melalui pelaksanaan sertifikasi bagi para calon agen asuransi jiwa Prudential secara khusus dan calon-calon agen asuransi jiwa pada perusahaan asuransi jiwa lainnya yang ada di wilayah hukum Indonesia," bebernya.

"Di mana software pembelajaran dan pelatihan yang digunakan AAJI hampir 90 persen substansinya adalah benar-benar sama dengan format isi cakram multimedia ciptaan milik MIK," imbuhnya lagi.

Dia mengungkapkan, pembajakan hak cipta itu terkuak pada Juni 2013 lalu saat kliennya menemukan media cakram yang berisi format multimedia yang dipergunakan Prudential yang notabene adalah milik PT MIK.

Pihaknya kemudian melaporkan adanya dugaan tindak pidana pelanggaran hak cipta atas program komputer berupa sistem pembelajaran dan pelatihan (e-learning) sertifikasi keagenan asuransi jiwa.

"Oleh karena itu MIK melaporkan Hendrisman Rahim selaku Ketua dan Penanggungjawab AAJI dan Benny Waworuntu selaku Direktur Eksekutif telah melakukan pelanggaran hak cipta milik MIK sesuai dengan ketentuan Pasal 72 ayat 3 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2002 tentang Hak Cipta dengan ancaman hukum paling tinggi pidana penjara selama lima tahun. Kami sudah laporkan pada Juli 2013 lalu dengan nomor LP. TBL No. 2295/VII/2013," jelasnya.

Sementara itu Wakil Direktur Kriminal Khusus, AKBP Sandi Nugroho, saat dikonfirmasi mengaku akan mengecek soal laporan tersebut kepada anak buahnya. "Nanti saya cek ke anggota yang menangani kasus tersebut," katanya singkat saat dikonfirmasi terpisah.

( Sumber : http://jakarta.okezone.com/read/2013/11/22/500/901461/bos-asuransi-dilaporkan-ke-polisi-terkait-pembajakan-hak-cipta / 22 November 2013 23:01 wib )

Contoh Pembajakan TV Berbayar

  • Pembajakan TV Berbayar, dari Redistribusi Hingga Jaringan Internet

    MAKASSAR – Pengawasan serius sedang dilakukan APMI (Asosiasi Penyelenggara Multimedia Indonesia) bekerja sama dengan unit Bareskrim Polda Sulawesi Selatan untuk menindak sejumlah operator televisi ilegal di Sulsel.
     
    Kasus yang terungkap di Makassar sudah masuk pada putusan pengadilan. Pelaku penyelenggara siara TV berlangganan ilegal diancam sanksi pidana 5 tahun penjara sesuai Pasal 72 ayat 2 UU No 19 tahun 2002.

    “Modus yang dilakukan pelaku di Makassar berupa pola redistribusi dari operator resmi. Beberapa di antara pelaku di Sulsel bahkan nekat membajak dari siaran TV asing,” kata Suroso, Head of Anti Piracy APMI, kepada Okezone di Makassar, Selasa (27/8/2013).

    Dibeberkan, sejumlah pelaku bermodal besar menyiapkan peralatan parabola untuk mencuri hak siar beberapa channel premium dan channel TV berlangganan resmi.

    “Selain itu, pelaku juga menggunakan jaringan internet dengan membobol akses yang dimiliki TV berlangganan resmi,” ucap Suroso.

    Diuraikan, pihak APMI sudah mendeteksi keberadaan sejumlah operator TV berlangganan ilegal yang merugikan banyak pihak dan mengambil keuntungan secara pribadi dengan jalan melanggar hukum ini.

    Menurut Suroso, kampanye antipembajakan TV berlangganan digelar sejak 2009 hingga kini. Selain untuk menertibkan pelanggaran yang merugikan perkembangan industri, juga ditujukan untuk memberikan efek jera kepada pihak tertentu yang menyelenggarakan siaran TV berlangganan secara ilegal. 

    ( sumber : http://techno.okezone.com/read/2013/08/27/55/856221/pembajakan-tv-berbayar-dari-redistribusi-hingga-jaringan-internet / Selasa, 27 Agustus 2013 - 14:40 wib ) 

     

Jenis Pembajakan Software (piracy)

Jenis-jenis pembajakan yang software yang sering dilakukan pada umumnya adalah sebagai berikut:
1. Hardisk Loading
            Jenis pembajakan software yang tergolong pada hardisk loading adalah pembajakan software yang biasanya dilakukan oleh para penjual komputer yang tidak memiliki lisensi untuk komputer yang dijualnya, tetapi software-software tersebut dipasang pada komputer yang dibeli oleh pelanggannya sebagai “bonus”. Hal ini banyak terjadi pada perangkat lunak komputer yang dijual secara terpisah dengan software (terutama untuk sistem operasinya).
Pada umumnya ini dilakukan oleh para penjual komputer rakitan atau komputer (Clone Computer). Misalnya; penjualan paket komputer dimana pengguna selalu meminta instalasi system operasi Windows saat membeli komputer.
2. Under Licensing
Jenis pembajakan software yang tergolong pada Under Licensing adalah pembajakan software yang biasanya dilakukan oleh perusahaan yang mendaftarkan lisensi untuk sejumlah tertentu, tetapi pada kenyataannya software tersebut terpasang (install) untuk jumlah yang berbeda dengan lisensi yang dimilikinya. Misalnya, suatu perusahaan kontraktor dengan nama “PT. Subur Selalu” membeli lisensi produk AutoCAD dari perusahaan Autodesk.
Perusahaan tersebut membeli lisensi produk AutoCAD untuk 25 unit komputer diperusahaannya yang mempergunakan software AutoCAD sebagai aplikasi yang digunakan untuk menangani kebutuhan pekerjaan pada bidang perminyakan. Pada kenyataannya, “PT. Subur Selalu” tersebut memiliki lebih dari 25 unit komputer yang menggunakan software AutoCAD, misalnya ada 40 unit komputer. Maka perusahaan tersebut telah melakukan pelanggaran Hak Cipta (pembajakan software) dengan kategori Under Licensing untuk 15 unit computer yang digunakan, yaitu dengan menggunakan software AutoCAD tanpa lisensi yang asli dari AutoDesk.
3. Conterfeiting (Pemalsuan)
Jenis pembajakan software yang tergolong pada conterfeiting adalah pembajakan software yang biasa dilakukan oleh perusahaan pembuat software-software bajakan dengan cara memalsukan kemasan produk (packaging) yang dibuat sedemikian rupa mirip sekali dengan produk aslinya, seperti : CD Installer, Manual Book, Dus dll.
4. Mischanneling
  Mischanneling software adalah piranti lunak yang didistribusikan ke pasar dengan menggunakan lisensi yang mempunyai harga khusus — biasanya diberikan kepada pelanggan high-volume, manufaktur komputer, institusi akademi atau pemerintah — namun kemudian didistribusikan lagi ke pihak lain yang tidak memiliki atau memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan lisensi tersebut. Jadi perhatikan selalu kemasan produk yang Anda miliki, apakah disertai keterangan “Academic Price”, “Not For Resale” , atau“OEM Distribution”.

5. End User Copying
Jenis pembajakan software yang tergolong end user copying adalah pembajakan software yang biasanya dilakukan oleh seseorang atau institusi yang memiliki 1 (satu) buah lisensi suatu produk software, tetapi software tersebut dipasang (install) pada sejumlah computer.
6. Pembajakan Melalui Internet
             Jenis pembajakan software banyak dilakukan dengan menggunakan media internet. Media ini digunakan untuk menyebarkan, mengingklankan, memperoleh atau menawarkan perangkat lunak yang telah dibajak, seperti : software, lagu (musik), film (video), buku, dll dengan tujuan untuk mendapatkan keuntungan.

Apa Itu Pelanggaran Piracy

Pengertian Piracy


Piracy, sebuah kata yang jika kita coba terjemahkan secara bebas di dunia perkomputeran adalah pembajakan. Apa itu pembajakan? Pembajakan berasal dari kata membajak yaitu mengambil barang orang lain secara paksa dan tanpa ijin untuk kemudian dipergunakan untuk kepentingan diri sendiri.
Piracy adalah Pembajakan perangkat lunak (software) Pembajakan perangkat lunak adalah penyalinan atau penyebaran secara tidak sah atas perangkat lunak yang dilindungi undang-undang. Hal ini dapat dilakukan dengan penyalinan, pengunduhan, sharing, penjualan, atau penginstallan beberapa salinan ke komputer personal atau kerja Contoh: Pembajakan software aplikasi (contoh: Microsoft), lagu dalam bentuk digital (MP3, MP4) dll. Barangkali diantara kita ada yang tidak sadar bahwa aktivitas kehidupan sehari-hari yang kita jalani telah melanggar hak cipta orang lain. Tidak lain dan tidak bukan adalah membajak telah menjadi keseharian sebagian dari kita tanpa ada rasa bersalah telah melakukannya. Kegiatan bajak membajak diterima dan telah menjadi salah satu bagian penting masyarakat kita. Sadarkah efek dan dampak negatif yang ditimbulkan dari pembajakan? Tentu saja salah satunya adalah membuat penjahat pelaku pembajakan komersial semakin kaya raya.
Piracy juga dapat diistilahkan untuk menggambarkan berbagai macam aktifitas file
sharing illegal, download illegal atau counterfeiting (pemalsuan) yang berkaitan dengan internet dan biasanya bersifat illegal bahkan cendrung tergolong aksi kriminal.