Senin, 26 Mei 2014
Contoh Kasus Pembajakan Hak Cipta (e-learning)
JAKARTA -
Penyidik Direktorat Kriminal Khusus Kepolisian Polda Metro Jaya
memeriksa Kepala Bidang Kanal dan Distribusi Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI), William Kuan, Jumat (22/11/2013).
Contoh Pembajakan TV Berbayar
Pembajakan TV Berbayar, dari Redistribusi Hingga Jaringan Internet
MAKASSAR – Pengawasan serius sedang dilakukan APMI (Asosiasi Penyelenggara Multimedia Indonesia) bekerja sama dengan unit Bareskrim Polda Sulawesi Selatan untuk menindak sejumlah operator televisi ilegal di Sulsel.
Kasus yang terungkap di Makassar sudah masuk pada putusan pengadilan. Pelaku penyelenggara siara TV berlangganan ilegal diancam sanksi pidana 5 tahun penjara sesuai Pasal 72 ayat 2 UU No 19 tahun 2002.
“Modus yang dilakukan pelaku di Makassar berupa pola redistribusi dari operator resmi. Beberapa di antara pelaku di Sulsel bahkan nekat membajak dari siaran TV asing,” kata Suroso, Head of Anti Piracy APMI, kepada Okezone di Makassar, Selasa (27/8/2013).
Dibeberkan, sejumlah pelaku bermodal besar menyiapkan peralatan parabola untuk mencuri hak siar beberapa channel premium dan channel TV berlangganan resmi.
“Selain itu, pelaku juga menggunakan jaringan internet dengan membobol akses yang dimiliki TV berlangganan resmi,” ucap Suroso.
Diuraikan, pihak APMI sudah mendeteksi keberadaan sejumlah operator TV berlangganan ilegal yang merugikan banyak pihak dan mengambil keuntungan secara pribadi dengan jalan melanggar hukum ini.
Menurut Suroso, kampanye antipembajakan TV berlangganan digelar sejak 2009 hingga kini. Selain untuk menertibkan pelanggaran yang merugikan perkembangan industri, juga ditujukan untuk memberikan efek jera kepada pihak tertentu yang menyelenggarakan siaran TV berlangganan secara ilegal.( sumber : http://techno.okezone.com/read/2013/08/27/55/856221/pembajakan-tv-berbayar-dari-redistribusi-hingga-jaringan-internet / Selasa, 27 Agustus 2013 - 14:40 wib )
Jenis Pembajakan Software (piracy)
Jenis-jenis pembajakan yang software
yang sering dilakukan pada umumnya adalah sebagai berikut:
1.
Hardisk Loading
Jenis pembajakan software yang tergolong
pada hardisk loading adalah pembajakan software yang biasanya dilakukan oleh
para penjual komputer yang tidak memiliki lisensi untuk komputer yang
dijualnya, tetapi software-software tersebut dipasang pada komputer yang dibeli
oleh pelanggannya sebagai “bonus”. Hal ini banyak terjadi pada perangkat lunak
komputer yang dijual secara terpisah dengan software (terutama untuk sistem
operasinya).
Pada umumnya ini dilakukan oleh para
penjual komputer rakitan atau komputer (Clone Computer). Misalnya; penjualan
paket komputer dimana pengguna selalu meminta instalasi system operasi Windows
saat membeli komputer.
2.
Under Licensing
Jenis pembajakan software yang tergolong
pada Under Licensing adalah pembajakan software yang biasanya dilakukan oleh
perusahaan yang mendaftarkan lisensi untuk sejumlah tertentu, tetapi pada
kenyataannya software tersebut terpasang (install) untuk jumlah yang berbeda
dengan lisensi yang dimilikinya. Misalnya, suatu perusahaan kontraktor dengan
nama “PT. Subur Selalu” membeli lisensi produk AutoCAD dari perusahaan
Autodesk.
Perusahaan tersebut membeli lisensi
produk AutoCAD untuk 25 unit komputer diperusahaannya yang mempergunakan
software AutoCAD sebagai aplikasi yang digunakan untuk menangani kebutuhan
pekerjaan pada bidang perminyakan. Pada kenyataannya, “PT. Subur Selalu”
tersebut memiliki lebih dari 25 unit komputer yang menggunakan software
AutoCAD, misalnya ada 40 unit komputer. Maka perusahaan tersebut telah melakukan
pelanggaran Hak Cipta (pembajakan software) dengan kategori Under Licensing
untuk 15 unit computer yang digunakan, yaitu dengan menggunakan software
AutoCAD tanpa lisensi yang asli dari AutoDesk.
3.
Conterfeiting (Pemalsuan)
Jenis pembajakan software yang tergolong
pada conterfeiting adalah pembajakan software yang biasa dilakukan oleh
perusahaan pembuat software-software bajakan dengan cara memalsukan kemasan
produk (packaging) yang dibuat sedemikian rupa mirip sekali dengan produk
aslinya, seperti : CD Installer, Manual Book, Dus dll.
4.
Mischanneling
Mischanneling software adalah piranti lunak yang didistribusikan ke pasar dengan menggunakan lisensi yang mempunyai harga khusus — biasanya diberikan kepada pelanggan high-volume, manufaktur komputer, institusi akademi atau pemerintah — namun kemudian didistribusikan lagi ke pihak lain yang tidak memiliki atau memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan lisensi tersebut. Jadi perhatikan selalu kemasan produk yang Anda miliki, apakah disertai keterangan “Academic Price”, “Not For Resale” , atau“OEM Distribution”.
5.
End User Copying
Jenis pembajakan software yang tergolong
end user copying adalah pembajakan software yang biasanya dilakukan oleh
seseorang atau institusi yang memiliki 1 (satu) buah lisensi suatu produk
software, tetapi software tersebut dipasang (install) pada sejumlah computer.
6.
Pembajakan Melalui Internet
Jenis pembajakan software banyak
dilakukan dengan menggunakan media internet. Media ini digunakan untuk
menyebarkan, mengingklankan, memperoleh atau menawarkan perangkat lunak yang
telah dibajak, seperti : software, lagu (musik), film (video), buku, dll dengan
tujuan untuk mendapatkan keuntungan.
Apa Itu Pelanggaran Piracy
Pengertian Piracy
Piracy, sebuah kata yang jika kita coba terjemahkan secara bebas di dunia perkomputeran adalah pembajakan. Apa itu pembajakan? Pembajakan berasal dari kata membajak yaitu mengambil barang orang lain secara paksa dan tanpa ijin untuk kemudian dipergunakan untuk kepentingan diri sendiri.
Piracy adalah Pembajakan perangkat lunak
(software) Pembajakan perangkat lunak adalah penyalinan atau penyebaran secara
tidak sah atas perangkat lunak yang dilindungi undang-undang. Hal ini dapat
dilakukan dengan penyalinan, pengunduhan, sharing, penjualan, atau
penginstallan beberapa salinan ke komputer personal atau kerja Contoh:
Pembajakan software aplikasi (contoh: Microsoft), lagu dalam bentuk digital
(MP3, MP4) dll. Barangkali diantara kita ada yang tidak sadar bahwa aktivitas
kehidupan sehari-hari yang kita jalani telah melanggar hak cipta orang lain.
Tidak lain dan tidak bukan adalah membajak telah menjadi keseharian sebagian
dari kita tanpa ada rasa bersalah telah melakukannya. Kegiatan bajak membajak diterima
dan telah menjadi salah satu bagian penting masyarakat kita. Sadarkah efek dan
dampak negatif yang ditimbulkan dari pembajakan? Tentu saja salah satunya
adalah membuat penjahat pelaku pembajakan komersial semakin kaya raya.
Piracy juga dapat diistilahkan untuk
menggambarkan berbagai macam aktifitas file
sharing
illegal, download illegal atau counterfeiting (pemalsuan) yang berkaitan dengan
internet dan biasanya bersifat illegal bahkan cendrung tergolong aksi kriminal.
Langganan:
Postingan (Atom)