Senin, 26 Mei 2014

Contoh Pembajakan TV Berbayar

  • Pembajakan TV Berbayar, dari Redistribusi Hingga Jaringan Internet

    MAKASSAR – Pengawasan serius sedang dilakukan APMI (Asosiasi Penyelenggara Multimedia Indonesia) bekerja sama dengan unit Bareskrim Polda Sulawesi Selatan untuk menindak sejumlah operator televisi ilegal di Sulsel.
     
    Kasus yang terungkap di Makassar sudah masuk pada putusan pengadilan. Pelaku penyelenggara siara TV berlangganan ilegal diancam sanksi pidana 5 tahun penjara sesuai Pasal 72 ayat 2 UU No 19 tahun 2002.

    “Modus yang dilakukan pelaku di Makassar berupa pola redistribusi dari operator resmi. Beberapa di antara pelaku di Sulsel bahkan nekat membajak dari siaran TV asing,” kata Suroso, Head of Anti Piracy APMI, kepada Okezone di Makassar, Selasa (27/8/2013).

    Dibeberkan, sejumlah pelaku bermodal besar menyiapkan peralatan parabola untuk mencuri hak siar beberapa channel premium dan channel TV berlangganan resmi.

    “Selain itu, pelaku juga menggunakan jaringan internet dengan membobol akses yang dimiliki TV berlangganan resmi,” ucap Suroso.

    Diuraikan, pihak APMI sudah mendeteksi keberadaan sejumlah operator TV berlangganan ilegal yang merugikan banyak pihak dan mengambil keuntungan secara pribadi dengan jalan melanggar hukum ini.

    Menurut Suroso, kampanye antipembajakan TV berlangganan digelar sejak 2009 hingga kini. Selain untuk menertibkan pelanggaran yang merugikan perkembangan industri, juga ditujukan untuk memberikan efek jera kepada pihak tertentu yang menyelenggarakan siaran TV berlangganan secara ilegal. 

    ( sumber : http://techno.okezone.com/read/2013/08/27/55/856221/pembajakan-tv-berbayar-dari-redistribusi-hingga-jaringan-internet / Selasa, 27 Agustus 2013 - 14:40 wib ) 

     

Tidak ada komentar:

Posting Komentar