Contoh Kasus Pembajakan Hak Cipta (e-learning)
JAKARTA -
Penyidik Direktorat Kriminal Khusus Kepolisian Polda Metro Jaya
memeriksa Kepala Bidang Kanal dan Distribusi Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI), William Kuan, Jumat (22/11/2013).
Ia diperiksa sebagai saksi ihwal kasus dugaan pembajakan hak cipta perangkat lunak (software) sistem pembelajaran dan pelatihan (e-learning) untuk sertifikasi agen asuransi di Indonesia.
William Kuan yang juga Direktur Utama Prudential ini menyambangi Polda Metro didampingi sejumlah pengacaranya dengan mengendarai sedan Mercy dengan nomor polisi B 888 PLA. Usai diperiksa sekira lima jam, dirinya enggan berkomentar apapun.
"Maaf saya enggak bisa memberikan keterangan," ujarnya sembari bergegas meninggalkan Mapolda Metro Jaya.
Sementara itu Kuasa Hukum PT Mitra Integrasi Komputindo (MIK), selaku pelapor, Henry
Togi Situmorang, mengungkapkan, pemanggilan William Kuan sebagai sanksi
karena yang bersangkutan merupakan pengurus dan penanggung jawab
pelaksana pelatihan calon agen asuransi jiwa di bawah wadah AAJI.
"Sedikitnya
ada 54 perusahaan asuransi dinaunginya. Diduga dia mengetahui adanya
pelanggaran hak cipta oleh AAJI yang pada akhirnya memberikan keuntungan
bagi AAJI dengan cara melawan hukum melalui pelaksanaan sertifikasi
bagi para calon agen asuransi jiwa Prudential secara khusus dan
calon-calon agen asuransi jiwa pada perusahaan asuransi jiwa lainnya
yang ada di wilayah hukum Indonesia," bebernya.
"Di mana software pembelajaran dan pelatihan yang digunakan AAJI hampir 90 persen substansinya adalah benar-benar sama dengan format isi cakram multimedia ciptaan milik MIK," imbuhnya lagi.
Dia mengungkapkan, pembajakan hak cipta itu terkuak pada Juni 2013 lalu saat kliennya menemukan media cakram yang berisi format multimedia yang dipergunakan Prudential yang notabene adalah milik PT MIK.
Pihaknya
kemudian melaporkan adanya dugaan tindak pidana pelanggaran hak cipta
atas program komputer berupa sistem pembelajaran dan pelatihan (e-learning) sertifikasi keagenan asuransi jiwa.
"Oleh
karena itu MIK melaporkan Hendrisman Rahim selaku Ketua dan
Penanggungjawab AAJI dan Benny Waworuntu selaku Direktur Eksekutif
telah melakukan pelanggaran hak cipta milik MIK sesuai dengan ketentuan
Pasal 72 ayat 3 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2002 tentang Hak Cipta
dengan ancaman hukum paling tinggi pidana penjara selama lima tahun.
Kami sudah laporkan pada Juli 2013 lalu dengan nomor LP. TBL No.
2295/VII/2013," jelasnya.
Sementara itu Wakil Direktur Kriminal
Khusus, AKBP Sandi Nugroho, saat dikonfirmasi mengaku akan mengecek soal
laporan tersebut kepada anak buahnya. "Nanti saya cek ke anggota yang
menangani kasus tersebut," katanya singkat saat dikonfirmasi terpisah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar