Jenis-jenis pembajakan yang software
yang sering dilakukan pada umumnya adalah sebagai berikut:
1.
Hardisk Loading
Jenis pembajakan software yang tergolong
pada hardisk loading adalah pembajakan software yang biasanya dilakukan oleh
para penjual komputer yang tidak memiliki lisensi untuk komputer yang
dijualnya, tetapi software-software tersebut dipasang pada komputer yang dibeli
oleh pelanggannya sebagai “bonus”. Hal ini banyak terjadi pada perangkat lunak
komputer yang dijual secara terpisah dengan software (terutama untuk sistem
operasinya).
Pada umumnya ini dilakukan oleh para
penjual komputer rakitan atau komputer (Clone Computer). Misalnya; penjualan
paket komputer dimana pengguna selalu meminta instalasi system operasi Windows
saat membeli komputer.
2.
Under Licensing
Jenis pembajakan software yang tergolong
pada Under Licensing adalah pembajakan software yang biasanya dilakukan oleh
perusahaan yang mendaftarkan lisensi untuk sejumlah tertentu, tetapi pada
kenyataannya software tersebut terpasang (install) untuk jumlah yang berbeda
dengan lisensi yang dimilikinya. Misalnya, suatu perusahaan kontraktor dengan
nama “PT. Subur Selalu” membeli lisensi produk AutoCAD dari perusahaan
Autodesk.
Perusahaan tersebut membeli lisensi
produk AutoCAD untuk 25 unit komputer diperusahaannya yang mempergunakan
software AutoCAD sebagai aplikasi yang digunakan untuk menangani kebutuhan
pekerjaan pada bidang perminyakan. Pada kenyataannya, “PT. Subur Selalu”
tersebut memiliki lebih dari 25 unit komputer yang menggunakan software
AutoCAD, misalnya ada 40 unit komputer. Maka perusahaan tersebut telah melakukan
pelanggaran Hak Cipta (pembajakan software) dengan kategori Under Licensing
untuk 15 unit computer yang digunakan, yaitu dengan menggunakan software
AutoCAD tanpa lisensi yang asli dari AutoDesk.
3.
Conterfeiting (Pemalsuan)
Jenis pembajakan software yang tergolong
pada conterfeiting adalah pembajakan software yang biasa dilakukan oleh
perusahaan pembuat software-software bajakan dengan cara memalsukan kemasan
produk (packaging) yang dibuat sedemikian rupa mirip sekali dengan produk
aslinya, seperti : CD Installer, Manual Book, Dus dll.
4.
Mischanneling
Mischanneling software adalah piranti lunak yang didistribusikan ke pasar dengan menggunakan lisensi yang mempunyai harga khusus — biasanya diberikan kepada pelanggan high-volume, manufaktur komputer, institusi akademi atau pemerintah — namun kemudian didistribusikan lagi ke pihak lain yang tidak memiliki atau memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan lisensi tersebut. Jadi perhatikan selalu kemasan produk yang Anda miliki, apakah disertai keterangan “Academic Price”, “Not For Resale” , atau“OEM Distribution”.
5.
End User Copying
Jenis pembajakan software yang tergolong
end user copying adalah pembajakan software yang biasanya dilakukan oleh
seseorang atau institusi yang memiliki 1 (satu) buah lisensi suatu produk
software, tetapi software tersebut dipasang (install) pada sejumlah computer.
6.
Pembajakan Melalui Internet
Jenis pembajakan software banyak
dilakukan dengan menggunakan media internet. Media ini digunakan untuk
menyebarkan, mengingklankan, memperoleh atau menawarkan perangkat lunak yang
telah dibajak, seperti : software, lagu (musik), film (video), buku, dll dengan
tujuan untuk mendapatkan keuntungan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar