Senin, 26 Mei 2014

Jenis Pembajakan Software (piracy)

Jenis-jenis pembajakan yang software yang sering dilakukan pada umumnya adalah sebagai berikut:
1. Hardisk Loading
            Jenis pembajakan software yang tergolong pada hardisk loading adalah pembajakan software yang biasanya dilakukan oleh para penjual komputer yang tidak memiliki lisensi untuk komputer yang dijualnya, tetapi software-software tersebut dipasang pada komputer yang dibeli oleh pelanggannya sebagai “bonus”. Hal ini banyak terjadi pada perangkat lunak komputer yang dijual secara terpisah dengan software (terutama untuk sistem operasinya).
Pada umumnya ini dilakukan oleh para penjual komputer rakitan atau komputer (Clone Computer). Misalnya; penjualan paket komputer dimana pengguna selalu meminta instalasi system operasi Windows saat membeli komputer.
2. Under Licensing
Jenis pembajakan software yang tergolong pada Under Licensing adalah pembajakan software yang biasanya dilakukan oleh perusahaan yang mendaftarkan lisensi untuk sejumlah tertentu, tetapi pada kenyataannya software tersebut terpasang (install) untuk jumlah yang berbeda dengan lisensi yang dimilikinya. Misalnya, suatu perusahaan kontraktor dengan nama “PT. Subur Selalu” membeli lisensi produk AutoCAD dari perusahaan Autodesk.
Perusahaan tersebut membeli lisensi produk AutoCAD untuk 25 unit komputer diperusahaannya yang mempergunakan software AutoCAD sebagai aplikasi yang digunakan untuk menangani kebutuhan pekerjaan pada bidang perminyakan. Pada kenyataannya, “PT. Subur Selalu” tersebut memiliki lebih dari 25 unit komputer yang menggunakan software AutoCAD, misalnya ada 40 unit komputer. Maka perusahaan tersebut telah melakukan pelanggaran Hak Cipta (pembajakan software) dengan kategori Under Licensing untuk 15 unit computer yang digunakan, yaitu dengan menggunakan software AutoCAD tanpa lisensi yang asli dari AutoDesk.
3. Conterfeiting (Pemalsuan)
Jenis pembajakan software yang tergolong pada conterfeiting adalah pembajakan software yang biasa dilakukan oleh perusahaan pembuat software-software bajakan dengan cara memalsukan kemasan produk (packaging) yang dibuat sedemikian rupa mirip sekali dengan produk aslinya, seperti : CD Installer, Manual Book, Dus dll.
4. Mischanneling
  Mischanneling software adalah piranti lunak yang didistribusikan ke pasar dengan menggunakan lisensi yang mempunyai harga khusus — biasanya diberikan kepada pelanggan high-volume, manufaktur komputer, institusi akademi atau pemerintah — namun kemudian didistribusikan lagi ke pihak lain yang tidak memiliki atau memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan lisensi tersebut. Jadi perhatikan selalu kemasan produk yang Anda miliki, apakah disertai keterangan “Academic Price”, “Not For Resale” , atau“OEM Distribution”.

5. End User Copying
Jenis pembajakan software yang tergolong end user copying adalah pembajakan software yang biasanya dilakukan oleh seseorang atau institusi yang memiliki 1 (satu) buah lisensi suatu produk software, tetapi software tersebut dipasang (install) pada sejumlah computer.
6. Pembajakan Melalui Internet
             Jenis pembajakan software banyak dilakukan dengan menggunakan media internet. Media ini digunakan untuk menyebarkan, mengingklankan, memperoleh atau menawarkan perangkat lunak yang telah dibajak, seperti : software, lagu (musik), film (video), buku, dll dengan tujuan untuk mendapatkan keuntungan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar