Rabu, 04 Juni 2014

Hukum Undang-undang yang Mengatur Pelanggaran Piracy



  • Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Internet & Transaksi Elektronik (ITE) Undang-undang ini, yang telah disahkan dan diundangkan pada tanggal 21 April 2008 , walaupun sampai dengan hari ini belum ada sebuah PP yang mengatur mengenai teknis pelaksanaannya, namun diharapkan dapat menjadi sebuah undang-undang cyber atau cyberlaw guna menjerat pelaku-pelaku cybercrime yang tidak bertanggungjawab dan menjadi sebuah payung hukum bagi masyarakat pengguna teknologi informasi guna mencapai sebuah kepastian hukum.
  • Pasal 27 UU ITE Tahun 2008: Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan. Ancaman pidana pasal 45(1) KUHP. Pidana penjara paling lama 6(enam) tahun dan atau denda paling banyak Rp.1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah). Diatur pula dalam KUHP pasal 282 mengenai kejahatan terhadap kesusilaan.
  • Pasal 28 Undang-Undang ITE Tahun 2008:  Setiap orang yang sengaja tanpa hak menyebarkan dengan bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik.
  • Pasal 29 Undang-Undang ITE Tahun 2008 : Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan informasi elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi (Cyber Stalking). Ancaman pidana 45(3) Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam pasal 29 dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan atau denda paling banyak Rp. 2.000.000.000,00 (Dua miliar rupiah).
  • Pasal 30 Undang-Undang ITE Tahun 2008 ayat 3: Setiap orang yang snegaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses computer dan atau system elektronik dengan cara apapun dengan melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol system pengaman (cracking, hacking, illegal access). Ancaman pidana pasal 46 ayat 3 setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam pasal 30 ayat 3 dipidana dengan pidana penjara paling lama 8(delapan) dan atau denda paling banyak Rp.800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).
  • Pasal 33 Undang-Undang ITE Tahun 2008: Setiap orang yang sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan apapun yang berakibat terganggu system elektronik dan atau mengakibatkan system elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya.
  • Pasal 34 Undang-Undang ITE Tahun 2008 : Setiap orang yang sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum memproduksi, menjual, mengadakan untuk digunakan, mengimpor, mendistribusikan, menyediakan atau memiliki.
  • Pasal 35 Undang-Undang ITE Tahun 2008: Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan informasi elektronik dan atau dokumen elektronik dengan tujuan agar informasi elektronik dan atau dokumen elektronik tersebut seolah-olaj data yang otentik (Phising=penipuan situs)
  • Pasal 72 ayat (2), kemudian menyatakan, bahwa bagi yang sengaja menyiarkan, memamerkan, mengedarkan, atau menjual kepada umum suatu ciptaan atau barang hasil pelanggaran hak cipta atau hak terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah).
  •  Bentuk pelanggaran hak cipta yang ketiga adalah dengan sengaja dan tanpa hak memperbanyak penggunaan untuk kepentingan komersial suatu program komputer. Pelanggaran hak cipta ini melanggar pasal 73 ayat (1).
  • Selanjutnya pasal 72 ayat (3), menyebutkan, bahwa bagi yang tanpa hak memperbanyak penggunaan untuk kepentingan komersial suatu program komputer dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan atau denda paling banyak Rp 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah).

Cara Menanggulangi Pelanggaran Piracy

Berikut beberapa solusi untuk menangani maraknya pelanggaran pembajakan :



  1. Penggunaan software open source yang bisa didapatkan dengan gratis.
  2. Perlunya Kesadaran masyarakat untuk menghargai hasil karya orang lain.
  3. Masyarakat pengguna komputer juga harus sadar kalau memakai software bajakan maka kemungkinan komputernya untuk terkena virus akan lebih besar. Software bajakan yang ada di internet mungkin patut dicurigai, karena mungkin saja si pembajak software tersebut telah menyisipkan virus di software bajakan yang kita download di internet.
  4. Pemberian sanksi yang tegas kepada para penjual software bajakan supaya mereka jera.
  5. Pemerintah memberikan penyuluhan tentang pentingnya penghargaan terhadap suatu kekayaan intelektual.

Pembajakan dan Bagaimana cara menangkalnya

Alasan pembajakan perangkat lunak :

1. Lebih murah ketimbang membeli lisensi asli
2. Format digital sehingga memudahkan untuk disalin ke media lain
3. Manusia cendrung mencoba ‘hal’ baru
4. Undang-undang hak cipta belum dilaksanakan secara tegas
5. Kurangnya kesadaran dari masyarakat untuk menghargai ciptaan orang lain


Pembajakan merupakan suatu hal yang biasa terjadi ketika ada software baru yang diluncurkan oleh suatu perusahaan. Cepat lambatnya pembajakan software juga tergantung dari kualitas software itu sendiri, mulai dari banyaknya orang yang menginginkan software tersebut, sampai kegunaan software itu sendiri. Pembajakan dapat berupa berbagai macam cara, mulai dari pembobolan akses keamanan software tersebut agar bisa disebarkan secara Cuma-Cuma, sampai pada tahap menciptakan server pribadi (Private server) untuk bisa menjalankan vitur online dari software tersebut.

Berbagai macam cara dilakukan oleh dilakukan oleh perusahaan untuk mengatasi pembajakan, mulai dari peningkatan sistem keamanan software, sampai online register. Namun, hal tersebut juga ibarat pisau bermata dua bagi penjualan software tersebut. Salah satu contohnya adalah game pc “Spore” dimana para pengguna software tersebut lebih senang menggunakan software versi bajakan dibandingkan yang asli. Hal tersebut dikarenakan sistem keamanan yang dinilai terlalu rumit yang ada pada software asli.

Jika suatu software sudah berhasil dibajak, solusi untuk mengobati masalah tersebut adalah mengubah sistem keamanan, atau dengan melewati jalur hukum. Salah satu contohnya adalah bagimana Sony Playstation 3 mengatasi masalah “Jail Break”nya yang dimana para pengguna software bajakan dapat mengakses fitur online melalui software yang memiliki versi yang tergolong cukup terupdate. Hal tersebut memungkinkan bagi pengguna software illegal untuk dapat mengakses fitur Playstation online sama seperti para pemakai software yang asli. Dengan melewati jalur hukum, sony berhasil menahan dan menyita komputer dari salah seorang hacker yang bernama George Hotz yang berhasil membobol akses fitur online sony playstation 3.

George hanya salah satu hacker dari organisasi yang bernama Fail0verflow yang juga berhasil membobol sistem keamanan Nitendo wii. Perusahaan Sony sangat berambisi untuk menyeret organisasi tersebut dalam jalur hukum tersebut. Salah satu caranya adalah dengan memberikan alasan yang kuat bagi situs seperti PayPal, Google, YouTube, Twitter and Slashdot untuk memberikan identitas asli dari anggota kelompok tersebut, yang dimana dianggap sebagai sebuah pelanggaran karena membeberkan nama nama klien mereka yang menjadi rahasia perusahaan. Namun, hal tersebut ditolak oleh hakim mahkamah daerah Susan Illston. Penolakan tersebut merupakan sebuah pukulan berat bagi perusahaan Sony karena sekali lagi gagal untuk menyelesaikan semuanya melewati jalur hukum.

Berbeda dengan Sony, Microsoft menghadapi hal tersebut melalui jalan lain ketika software Windows Phone 7 berhasil dibajak oleh hacker, yaitu dengan memberikan sebuah pakaian dan handphone kepada para hacker tersebut seperti halnya ketika menerima karyawan baru. Hal tersebut dilakukan oleh Microsoft karena mereka sudah lelah memakai jalur hukum yang dinilai sama saja dengan bermain Kucing-Kucingan. Pemberian baju dan handphone tersebut memiliki maksud bahwa Microsoft bersedia mendengarkan pendapat dari para “pihak ketiga” dengan tujuan untuk menciptakan sebuah solusi yang saling menguntungkan bagi kedua pihak.

Hal tersebut mungkin juga merupakan strategi untuk mendongkrak penjualan Windows Phone 7. Dari segi penjualan menyimpulkan bahwa Sony Playstation 3 memiliki kepopuleran lebih tinggi dari Windows Phone 7. Tidak hanya itu, software aplikasi yang hanya berjumlah 4.000 menandakan bahwa Windows Phone 7 membutuhkan bantuan dari berbagai macam pihak luar (Salah satunya adalah Hacker) untuk dapat mengembangkan dan menjangkau komunitas yang berbeda.

Kasus dari kedua perusahaan besar tersebut menunjukkan bahwa berbagai cara dapat dilakukan untuk mencegah kejahatan dunia maya. Jalur hukum adalah cara paling sering dilakukan oleh perusahaan elektronik untuk menghentikan laju para pelaku kejahatan dunia maya. Jalur hukum memang tergolong efektif karena selain dapat menangkap para pelaku kejahatan tersebut, perusahaan juga dapat mengetahui identitas asli dari para hacker seperti nama, tempat lahir, lokasi saat ini yang memudahkan mereka untuk melacak mereka dan mencegah jika mereka akan melakukan tindakan serupa. Jalur hukum juga dapat memuaskan para konsumen software yang asli karena tindakan mereka untuk membeli software yang asli demi mendapatkan servis sepenuhnya, serta melindungi pencurian identitas, maupun jalan samping (Software bajakan yang memiliki akses sepenuhnya seperti software original) adalah benar.

Jalan yang diambil oleh perusahaan Microsoft juga merupakan suatu cara agar mereka bisa mempertahankan serta mendapatkan konsumen baru melewati cara yang memenangkan kedua belah pihak. Perusahaan Microsoft mengetahui bahwa melewati jalur hukum selain menghabiskan banyak biaya, mereka juga harus melewati berbagai lapisan hukum yang dimana semakin berat jika para hacker berada di negara yang berbeda. Win-win Solution merupakan cara yang akan dipakai oleh Microsoft, karena selain lebih murah dan tidak rumit kita berhadapan dengan para hacker. Para hacker juga dapat membantu mereka dalam hal menjangkau konsumen yang dimana mereka tidak memiliki kemampuan untuk memiliki Windows Phone 7 yang asli yang berakhir dengan penggunaan software bajakan. Saya berpendapat bahwa cara ini juga memiliki sisi negatif terhadap para pelanggan software asli. Mereka merasa bahwa kedudukan mereka disamakan oleh para pelaku kejahatan dunia maya yang juga diberi bonus kaos dan produk Microsoft secara Cuma-Cuma. Hal tersebut juga bisa berakibat meningkatnya tindakan kriminal terhadap pembobolan software Windows Phone 7 karena perusahaan tersebut berada dalam tahap “Memaafkan dan Menerima”.

Jalur hukum atau memaafkan dan menerima, kedua hal tersebut memiliki kegunaan terhadap jenis situasi yang berbeda. Suatu perusahaan akan menggunakan jalur hukum ketika mereka akan melindungi konsumen mereka dalam hal “berhenti memakai produk tersebut karena ada jalan lain yang memiliki keuntungan yang sama”. Memaafkan dan menerima tergolong ampuh apabila suatu produk masih memiliki jumlah konsumen yang tergolong minim, dan ingin mendapatkan konsumen baru dengan cara yang lebih murah.
HAKI alias hak atas kekayaan intelektual di negara-negara lain sudah bisa dijadikan “senjata” dari para produsen software untuk “menggilas” para pembajak produknya. Di negara kita hal seperti itu juga sudah mulai digalakkan. Lihat saja pada awal munculnya UU HAKI, banyak warnet dan perusahaan yang “digrebek” polisi karena disinyalir menggunakan “barang ilegal”. Saat ini mungkin masih banyak dilakukan sweeping software ilegal tapi mengapa di sekitar kita masih banyak juga para pemakai software yang berlisensi “bajakan”. Apa ada yang salah dengan UU HAKI? Yang salah itu undang-undangnya, developer/programmer software, aparat penegak hukumnya, atau masyarakatnya?
Cara mengatasi pembajakan di Indonesia nampaknya tak cukup dengan UU HAKI saja. Berarti harus ada cara lain yang ditempuh oleh para developer/programmer software supaya bisa “bertahan hidup”. Kalau mau terus bertahan dengan mengandalkan UU HAKI itu sah-sah saja. pengaturan tentang HAKI yang mengatur tentang hak cipta di indonesia sudah ter regulasi dengan cukup baik.

Tetapi itu kurang,karena apa.rakyat indonesia adalah rakyat yang mementingkan ke ekonomisan suatu produk dibandingkan kualitas.karena dengan harga ekonomis,rakyat indonesia bisa mendapatkan barang yang mereka inginkan.itulah salah satunya penyebab pembajakan di indonesia ini masih marak terjadi.Sehingga kami menyuimpulkan cara untuk meminimalisir dari pembajakan di indonesia adalah dengan cara mengsosialisasikan kepada masyarakat akan bagusnya,keuntungannya (baik individu maupun negara) atas sesuatu barang asli atau non bajakan,kemudian dengan cara menindak para pedangan barang-barang bajakan yang beredar banyak di pinggiran jalan,dan tempat lainnya.Bukan hanya itu, pemerintah juga harus membuat bagaimana caranya agar barang asli itu dapat cukup untuk kantong rakyat indonesia yang ada pada menengah ke bawah.agar para rakyat tidak ada yang meresa di diskriminasi.dengan cara membagikan barang-barang asli untuk sosialisasi ke masyarakat. Sehingga masyarakat tau,apa pentingnya dan keuntungan membeli barang asli.dan bukan hanya menindak para pedagang. Tetapi juga harus menindak secara tegas kepada para produsen yang membuat barang-barang bajakan itu.Pemerintah juga harus menyediakan tenaga ahli untuk mengatasinya seperti hacker dan creaker handal untuk mengatasi pembajakan software komputer di indonesia.
 

5 Negara Pembajak Software Terbesar

http://images.detik.com/content/2012/05/15/398/175553_softwarebajakan200.jpg
Berikut 5 negara dengan tingkat pembajakan tertinggi versi BSA:

1. Venezuela: Tingkat pembajakan 88%, Kerugian USD 668 juta
2. Indonesia: 86%, USD 1,467 miliar
3. China: 77%, USD 8,902 miliar
4. Thailand: 72%, USD 852 juta
5. Argentina: 69%, USD 657 juta.

Indonesia didapuk Bussines Software Alliance (BSA) sebagai negara dengan presentase pembajakan software mencapai 86%. Tentu saja angka ini terbilang tinggi. Lantas, bagaimana dengan negara lain.

Sebelum mengeluarkan hasil untuk tahun 2011 ini, BSA melakukan riset kepada hampir 15 ribu pengguna komputer di 33 negara di seluruh dunia.

"Dari hasil tersebut angka pembajakan software PC secara global mendekati angka 42%. Dengan potensi kehilangan mencapai USD 63,4 miliar," terang Direktur Senior Anti-Piracy software BSA Asia Pacifik Turan Sawney, di Hotel Ritz Carlton, Selasa (15/5/2012).

Dari 33 negara tersebut, Indonesia berada di posisi kedua sebagai negara yang paling banyak memakai software ilegal. Dengan tingkat presentase mencapai 86% dan estimasi kerugian mencapai USD 1,467 miliar.

"Walaupun besar, sebetulnya jumlah tersebut turun 1% dari 87 % di tahun 2010 atau naik 1% di tahun 2009. Ini artinya 8 dari 10 software yang dipasang di komputer adalah software illegal," tambahnya.

Sementara posisi pertama atau yang tertinggi diraih Venezuela, dengan tingkat pembajakan mencapai 88% dengan tingkat kerugian mencapai USD 668 juta.

Turan menjelaskan, tingginya pembajakan di suatu negara belum tentu tinggi secara nilai kerugian. Pasalnya, penghitungan juga didasarkan pada pengeluaran untuk pembelian software legal dengan penetrasi PC yang terjual dibagi penjualan softwate ilegal.

(sumber : http://inet.detik.com/read/2012/05/15/175553/1917861/398/nih-5-negara-pembajak-software-terbesar / Selasa, 15/05/2012 17:55 WIB )


Pembajakan Software di Indonesia Capai 86%

Kesadaran penggunaan software legal di Indonesia ternyata masih belum terlalu bagus. Buktinya, dalam survei yang dilakukan oleh Bussines Software Alliance (BSA), 59% pengguna komputer di Indonesia mengaku menggunakan software bajakan.

Pencapaian ini membuat tingkat pembajakan di Tanah Air masih tinggi. Dari catatan BSA, di tahun 2011 secara keseluruhan tingkat pembajakan piranti lunak di Indonesia mencapai 86%.

"Walaupun besar, sebetulnya jumlah tersebut turun 1% dari 87% di tahun 2010 atau naik 1% di tahun 2009. Ini artinya 8 dari 10 software yang dipasang di komputer adalah software ilegal," terang Direktur Senior Anti-Piracy software BSA Asia Pacifik Turan Sawney, di Hotel Ritz Carlton, Selasa (15/5/2012).

Sawney juga menambahkan, akibat dari pembajakan tersebut potensi kerugian bisa mencapai USD 1,467 miliar atau sekitar Rp 12,8 triliun. Kerugian ini dialami tidak hanya oleh pembuat software, tetapi juga negara melalui pajak.

Indonesia di antara negara di Asia Tenggara termasuk yang paling cepat penetrasi penjualan PC, namun paling tinggi juga tingkat pembajakannya.

Dari data yang dipresentasikan Sawney, sebagai perbandingan Thailand tingkat pembajakan mencapai 72% dengan nilai pembajakan USD 852 juta. Lebih bagus lagi Malaysia, yang kesadaran menggunakan software legal lebih tinggi, karena presentase pembajakannya 'cuma' 55% dengan nilai pembajakan USD 657 juta.

"Kesadaran penggunaan software legal dan menghormati hak cipta di Indonesia mesti ditingkatkan. Termasuk peraturan yang harus lebih ditegakkan lagi. Walau selama ini sudah bagus," tandasnya.


Kenapa Pembajakan di Indonesia Masih Tinggi?

Di Indonesia, biasanya penjualan laptop di-bundling dengan software maupun sistim operasi bawaan yang asli. Tapi kenapa tingkat pembajakan di tanah air masih juga tetap tinggi?

Menurut survei yang dilakukan oleh Bussines Software Alliance (BSA), tingkat pembajakan PC di Indonesia mencapai 86%. Memang presentase ini besar, namun sejatinya angka ini sudah turun 1% dari hasil survei tahun 2010 lalu.

Direktur Senior Anti-Piracy software BSA Asia Pacifik Turan Sawney mengklaim, survei hasil kerjasama dengan lembaga riset IDC kepada 15 ribu pengguna PC di 33 negara itu juga termasuk pengguna desktop, tablet PC, dan laptop.

"Saya setuju penjualan laptop berbasis OEM seperti itu mengalami kenaikan. Tapi ingat, satu laptop tidak hanya diisi satu software bukan? Ada juga software lainnya. Nah, itu yang biasanya dimasukan dengan software bajakan oleh pengguna komputer di Indonesia," terangnya, di Hotel Ritz Carlton, Selasa (15/5/2012).

BSA merupakan organisasi nirlaba yang berisikan perusahaan software lokal ataupun dunia yang terkemuka, seperti Microsoft, Autodesk, Adobe dan masih banyak lain lagi.

Satu hal yang diingatkan oleh Turan, masih tingginya tingkat pembajakan di Indonesia, membuat Indonesia masuk ke dalam Priority Watch List oleh Amerika Serikat. Ini akan berdampak pada investasi antar kedua belah negara.

Memang, Indonesia mengalami penurunan pembajakan di tahun 2011. Tapi itu tidak serta-merta membuat negara kita keluar dari daftar perhatian khusus oleh negeri Paman Sam tersebut.

"Tidak semudah itu, karena yang dilihat tingkat pembajakannya bukan hanya dari sisi software saja. Tapi juga pembajakan yang lain, musik, film dan lain sebagainya," tandas pria asal India ini.

( sumber : http://inet.detik.com/read/2012/05/15/183932/1917894/398/kenapa-pembajakan-di-indonesia-masih-tinggi / Selasa, 15/05/2012 18:39 WIB) 

Contoh Kasus Pembajakan Games

Duh, Game Indonesia Dibajak Orang Asing

BANDUNG, KOMPAS - Studio pengembang game, Toge Productions, tengah meradang karena game flash mereka, Infectonator 2, ternyata dibajak menjadi sebuah aplikasi di platform Android. Salah satu nama yang diduga sebagai pengunggah permainan itu berasal dari Turki.

Diutarakan oleh Manajer Operasional Toge Production, Jonathan Manuel Gunawan, mereka mendapati game tersebut tersedia untuk diunduh di Google Play Store.

Setelah merilis pernyataan resmi di laman resmi mereka, melaporkan kepada Google maupun Armorgames selaku portal game yang meng-hosting game itu, permainan Infectonator 2 tidak lama kemudian menghilang dari Google Play Store.

Namun, berdasarkan hasil mesin pencarian, game Infectonator versi Android itu ternyata masih beredar di internet. Sang pengunggah bernama Hasan Akyurek, menyebarkannya di berbagai laman web.

Selain di blog pribadi, game itu juga bisa ditemukan di pusat pengunduhan game android seperti androidzoom.com.

"Rupanya sang pengunggah juga pernah melakukan hal serupa untuk game flash lainnya. Diduga juga merupakan porting tidak resmi dari game flash," kata Jonathan, Jumat (11/5).

Menurut komparasi yang mereka lakukan sendiri, permainan Infectonator 2 versi Android memiliki beberapa kelemahan secara visual maupun permainan. Selain tidak stabil, beberapa aspek visual juga terlihat cacat seperti gambar tidak utuh.

Infectonator 2 adalah permainan flash yang menempatkan pemain sebagai pihak yang menyebarkan virus pengubah orang biasa menjadi mayat hidup. Tahapan permainan dimulai dengan menginfeksi satu demi satu kota di dunia.

Permainan ini menjadi salah satu judul unggulan Armorgames sejak dirilis.

Bisa jadi, pembajakan ini adalah bentuk lain dari pujian dari orang lain atas kualitas game besutan developer Indonesia. Meskipun, secara etika, pembajakan itu tetap tidak pantas dilakukan.

 ( sumber : http://tekno.kompas.com/read/2012/05/11/14434680/Duh.Game.Indonesia.Dibajak.Orang.Asing Jumat, 11 Mei 2012)

 

Duh, "Game" Buatan Indonesia Dibajak!

 

KOMPAS.com — Pengembang game asal Surabaya, Elventales Studio, menjadi korban pembajakan karena salah satu karya mereka, yakni "Chase Burger", diubah ke platform iOS dan secara ilegal diletakkan di (Apple) App Store. Padahal, game tersebut hanya dibuat untuk platform Nokia maupun (Adobe) Flash.

Berdasarkan informasi di App Store, game Elventales digubah namanya menjadi "Hungry Chase" oleh developer bernama Zhang Huimei dan ditawarkan secara gratis. Selain nama, tidak ada modifikasi lagi yang dilakukan oleh pelakunya.

"Bahkan, tulisan dan logo studio kami juga tidak dihapus," kata Mahdi Basroni Rizal, CEO Elventales Studio, yang dihubungi Kompas.

Mahdi mengaku baru mengetahui keberadaan game mereka pada hari Kamis (1/11/2012) atau sehari setelah game tersebut dipampangkan di App Store. Saat ini, pihaknya tengah bersurat dengan Apple untuk melaporkan dugaan porting ilegal atas karya mereka.

Kejadian ini bukan pertama kalinya, developer Toge Productions juga pernah mengalaminya saat game Necronator mereka yang semula ada versi flash tiba-tiba ada di Play Store. Game bajakan itu beredar sebelum Necronator versi Android resmi mereka luncurkan.

"Chase Burger" mengisahkan perjuangan tokoh utama untuk mengejar burger miliknya yang terbawa tentara musuh. Pemain hanya perlu meloncat atau meluncur di lantai karena tokoh protagonisnya secara otomatis terus berlari. Game ini mengambil inspirasi dari Canabalt. (eld)

Berikut link game "Chase Burger", http://elventales.com/chase-burger/ dan link App Store dari game "Hungry Chase": https://itunes.apple.com/us/app/hungry-chase/id572392029?mt=8

( sumber : http://tekno.kompas.com/read/2012/11/04/19010677/duh.quotgamequot.buatan.indonesia.dibajak Minggu, 4 November 2012 )

 

Pembajakan di Android Tinggi, Developer Game Banting Harga

 Pembajakan di Android Tinggi, Developer Game Banting Harga

 CALIFORNIA - Tingginya tingkat pembajakan di perangkat Android, memaksa developer (pengembang) game memangkas harga produknya menjadi gratis. Hal ini yang terjadi pada pengembang Dead Trigger, yang menjelaskan pembajakan sebagai alasan pemangkasan harga yang dilakukannya di Google Play.

Madfinger Games menerapkan harga paling murah untuk Dead Trigger dari USD0,99 menjadi gratis di toko aplikasi Android itu. Alasannya, kata Madfinger, karena jumlah unduhan ilegal yang luar biasa tinggi di perangkat Android, meski harga game tersebut sebenarnya tidak mahal.

"Mengenai penurunan harga, alasan utamanya adalah tingkat pembajakan pada perangkat Android yang sangat tinggi. Awalnya, kami berniat membuat permainan ini (Dead Trigger) tersedia untuk sebanyak mungkin orang, itu sebabnya harganya tidak mahal dan beda harganya jauh dengan SHADOWGUN," jelas Madfinger Games di halaman Facebook Dead Trigger, seperti dilansir dari Cnet, Selasa (24/7/2012).

"Tapi di sisi lain, kami tidak berani untuk memberikan game secara gratis karena sejauh ini kami tidak punya format XP free-to-play. Tapi, bahkan dengan harga yang tidak mahal, tingkat pembajakannya sangat besar dan kami memutuskan untuk memberikan Dead Trigger secara gratis," pungkas pengembang game tersebut.

Sebagai perbandingan, jika di Android menjadi game gratis, versi Dead Trigger untuk sistem operasi Apple tetap dibanderol seharga USD0,99. Madfinger Games hanya salah satu dari banyaknya pengembang game yang memerangi unduhan ilegal di perangkat Android.

Sementara itu, pembajakan aplikasi Android adalah suatu hal yang tampaknya menjadi perhatian Google. Terbukti, pekan lalu raksasa mesin pencari itu mengumumkan telah memperkuat OS Android terbaru, Jelly Bean 4.1 dengan fitur baru.

( sumber : http://techno.okezone.com/read/2012/07/24/326/667740/pembajakan-di-android-tinggi-developer-game-banting-harga / Selasa, 24 Juli 2012 - 16:45 wib)

 

 Jepang Makin Serius Lawan Pembajakan


KOMPAS.com – Peranan pemerintah dalam melawan pembajakan software, khususnya game, tak bisa dianggap enteng.

Seriusnya pemerintah dalam mengambil langkah memerangi pembajakan bisa menjadi modal awal keberhasilan pertempuran tanpa akhir tersebut. Seperti yang dilakukan oleh pemerintah Jepang.
Langkah terbaru yang diambil pemerintah Jepang adalah memberlakukan larangan impor kartu R4. Kartu tersebut notabene merupakan media untuk pembajakan piranti lunak game handheld Nintendo DS. Penjualan R4 sendiri memang telah dicap ilegal oleh pemerintah Jepang sejak 2009.
Sebelumnya, pemerintah negeri Sakura ini telah melakukan penindakan hukum terhadap pengedar kartu R4. Beberapa pelaku dihukum penjara setelah tertangkap tangan menjual R4.
Pihak Nintendo pun telah melaksanakan perang melawan kartu pembajak tersebut di Inggris, Italia, Spanyol, Prancis, dan Taiwan. Nintendo juga menang dalam persidangan di Australia, Jerman, dan Inggris melawan pembajak tersebut.
( Sumber : http://tekno.kompas.com/read/2012/11/29/10114066/Jepang.Makin.Serius.Lawan.PembajakanKamis, 29 November 2012)

Senin, 26 Mei 2014

Contoh Kasus Pembajakan Hak Cipta (e-learning)

Bos Asuransi Dilaporkan ke Polisi Terkait Pembajakan Hak Cipta

JAKARTA - Penyidik Direktorat Kriminal Khusus Kepolisian Polda Metro Jaya memeriksa Kepala Bidang Kanal dan Distribusi Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI), William Kuan, Jumat (22/11/2013). 

Ia diperiksa sebagai saksi ihwal kasus dugaan pembajakan hak cipta perangkat lunak (software) sistem pembelajaran dan pelatihan (e-learning) untuk sertifikasi agen asuransi di Indonesia.

William Kuan yang juga Direktur Utama Prudential ini menyambangi Polda Metro didampingi sejumlah pengacaranya dengan mengendarai sedan Mercy dengan nomor polisi B 888 PLA. Usai diperiksa sekira lima jam, dirinya enggan berkomentar apapun.

"Maaf saya enggak bisa memberikan keterangan," ujarnya sembari bergegas meninggalkan Mapolda Metro Jaya.  

Sementara itu Kuasa Hukum PT Mitra Integrasi Komputindo (MIK), selaku pelapor, Henry Togi Situmorang, mengungkapkan, pemanggilan William Kuan sebagai sanksi karena yang bersangkutan merupakan pengurus dan penanggung jawab pelaksana pelatihan calon agen asuransi jiwa di bawah wadah AAJI.

"Sedikitnya ada 54 perusahaan asuransi dinaunginya. Diduga dia mengetahui adanya pelanggaran hak cipta oleh AAJI yang pada akhirnya memberikan keuntungan bagi AAJI dengan cara melawan hukum melalui pelaksanaan sertifikasi bagi para calon agen asuransi jiwa Prudential secara khusus dan calon-calon agen asuransi jiwa pada perusahaan asuransi jiwa lainnya yang ada di wilayah hukum Indonesia," bebernya.

"Di mana software pembelajaran dan pelatihan yang digunakan AAJI hampir 90 persen substansinya adalah benar-benar sama dengan format isi cakram multimedia ciptaan milik MIK," imbuhnya lagi.

Dia mengungkapkan, pembajakan hak cipta itu terkuak pada Juni 2013 lalu saat kliennya menemukan media cakram yang berisi format multimedia yang dipergunakan Prudential yang notabene adalah milik PT MIK.

Pihaknya kemudian melaporkan adanya dugaan tindak pidana pelanggaran hak cipta atas program komputer berupa sistem pembelajaran dan pelatihan (e-learning) sertifikasi keagenan asuransi jiwa.

"Oleh karena itu MIK melaporkan Hendrisman Rahim selaku Ketua dan Penanggungjawab AAJI dan Benny Waworuntu selaku Direktur Eksekutif telah melakukan pelanggaran hak cipta milik MIK sesuai dengan ketentuan Pasal 72 ayat 3 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2002 tentang Hak Cipta dengan ancaman hukum paling tinggi pidana penjara selama lima tahun. Kami sudah laporkan pada Juli 2013 lalu dengan nomor LP. TBL No. 2295/VII/2013," jelasnya.

Sementara itu Wakil Direktur Kriminal Khusus, AKBP Sandi Nugroho, saat dikonfirmasi mengaku akan mengecek soal laporan tersebut kepada anak buahnya. "Nanti saya cek ke anggota yang menangani kasus tersebut," katanya singkat saat dikonfirmasi terpisah.

( Sumber : http://jakarta.okezone.com/read/2013/11/22/500/901461/bos-asuransi-dilaporkan-ke-polisi-terkait-pembajakan-hak-cipta / 22 November 2013 23:01 wib )

Contoh Pembajakan TV Berbayar

  • Pembajakan TV Berbayar, dari Redistribusi Hingga Jaringan Internet

    MAKASSAR – Pengawasan serius sedang dilakukan APMI (Asosiasi Penyelenggara Multimedia Indonesia) bekerja sama dengan unit Bareskrim Polda Sulawesi Selatan untuk menindak sejumlah operator televisi ilegal di Sulsel.
     
    Kasus yang terungkap di Makassar sudah masuk pada putusan pengadilan. Pelaku penyelenggara siara TV berlangganan ilegal diancam sanksi pidana 5 tahun penjara sesuai Pasal 72 ayat 2 UU No 19 tahun 2002.

    “Modus yang dilakukan pelaku di Makassar berupa pola redistribusi dari operator resmi. Beberapa di antara pelaku di Sulsel bahkan nekat membajak dari siaran TV asing,” kata Suroso, Head of Anti Piracy APMI, kepada Okezone di Makassar, Selasa (27/8/2013).

    Dibeberkan, sejumlah pelaku bermodal besar menyiapkan peralatan parabola untuk mencuri hak siar beberapa channel premium dan channel TV berlangganan resmi.

    “Selain itu, pelaku juga menggunakan jaringan internet dengan membobol akses yang dimiliki TV berlangganan resmi,” ucap Suroso.

    Diuraikan, pihak APMI sudah mendeteksi keberadaan sejumlah operator TV berlangganan ilegal yang merugikan banyak pihak dan mengambil keuntungan secara pribadi dengan jalan melanggar hukum ini.

    Menurut Suroso, kampanye antipembajakan TV berlangganan digelar sejak 2009 hingga kini. Selain untuk menertibkan pelanggaran yang merugikan perkembangan industri, juga ditujukan untuk memberikan efek jera kepada pihak tertentu yang menyelenggarakan siaran TV berlangganan secara ilegal. 

    ( sumber : http://techno.okezone.com/read/2013/08/27/55/856221/pembajakan-tv-berbayar-dari-redistribusi-hingga-jaringan-internet / Selasa, 27 Agustus 2013 - 14:40 wib ) 

     

Jenis Pembajakan Software (piracy)

Jenis-jenis pembajakan yang software yang sering dilakukan pada umumnya adalah sebagai berikut:
1. Hardisk Loading
            Jenis pembajakan software yang tergolong pada hardisk loading adalah pembajakan software yang biasanya dilakukan oleh para penjual komputer yang tidak memiliki lisensi untuk komputer yang dijualnya, tetapi software-software tersebut dipasang pada komputer yang dibeli oleh pelanggannya sebagai “bonus”. Hal ini banyak terjadi pada perangkat lunak komputer yang dijual secara terpisah dengan software (terutama untuk sistem operasinya).
Pada umumnya ini dilakukan oleh para penjual komputer rakitan atau komputer (Clone Computer). Misalnya; penjualan paket komputer dimana pengguna selalu meminta instalasi system operasi Windows saat membeli komputer.
2. Under Licensing
Jenis pembajakan software yang tergolong pada Under Licensing adalah pembajakan software yang biasanya dilakukan oleh perusahaan yang mendaftarkan lisensi untuk sejumlah tertentu, tetapi pada kenyataannya software tersebut terpasang (install) untuk jumlah yang berbeda dengan lisensi yang dimilikinya. Misalnya, suatu perusahaan kontraktor dengan nama “PT. Subur Selalu” membeli lisensi produk AutoCAD dari perusahaan Autodesk.
Perusahaan tersebut membeli lisensi produk AutoCAD untuk 25 unit komputer diperusahaannya yang mempergunakan software AutoCAD sebagai aplikasi yang digunakan untuk menangani kebutuhan pekerjaan pada bidang perminyakan. Pada kenyataannya, “PT. Subur Selalu” tersebut memiliki lebih dari 25 unit komputer yang menggunakan software AutoCAD, misalnya ada 40 unit komputer. Maka perusahaan tersebut telah melakukan pelanggaran Hak Cipta (pembajakan software) dengan kategori Under Licensing untuk 15 unit computer yang digunakan, yaitu dengan menggunakan software AutoCAD tanpa lisensi yang asli dari AutoDesk.
3. Conterfeiting (Pemalsuan)
Jenis pembajakan software yang tergolong pada conterfeiting adalah pembajakan software yang biasa dilakukan oleh perusahaan pembuat software-software bajakan dengan cara memalsukan kemasan produk (packaging) yang dibuat sedemikian rupa mirip sekali dengan produk aslinya, seperti : CD Installer, Manual Book, Dus dll.
4. Mischanneling
  Mischanneling software adalah piranti lunak yang didistribusikan ke pasar dengan menggunakan lisensi yang mempunyai harga khusus — biasanya diberikan kepada pelanggan high-volume, manufaktur komputer, institusi akademi atau pemerintah — namun kemudian didistribusikan lagi ke pihak lain yang tidak memiliki atau memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan lisensi tersebut. Jadi perhatikan selalu kemasan produk yang Anda miliki, apakah disertai keterangan “Academic Price”, “Not For Resale” , atau“OEM Distribution”.

5. End User Copying
Jenis pembajakan software yang tergolong end user copying adalah pembajakan software yang biasanya dilakukan oleh seseorang atau institusi yang memiliki 1 (satu) buah lisensi suatu produk software, tetapi software tersebut dipasang (install) pada sejumlah computer.
6. Pembajakan Melalui Internet
             Jenis pembajakan software banyak dilakukan dengan menggunakan media internet. Media ini digunakan untuk menyebarkan, mengingklankan, memperoleh atau menawarkan perangkat lunak yang telah dibajak, seperti : software, lagu (musik), film (video), buku, dll dengan tujuan untuk mendapatkan keuntungan.

Apa Itu Pelanggaran Piracy

Pengertian Piracy


Piracy, sebuah kata yang jika kita coba terjemahkan secara bebas di dunia perkomputeran adalah pembajakan. Apa itu pembajakan? Pembajakan berasal dari kata membajak yaitu mengambil barang orang lain secara paksa dan tanpa ijin untuk kemudian dipergunakan untuk kepentingan diri sendiri.
Piracy adalah Pembajakan perangkat lunak (software) Pembajakan perangkat lunak adalah penyalinan atau penyebaran secara tidak sah atas perangkat lunak yang dilindungi undang-undang. Hal ini dapat dilakukan dengan penyalinan, pengunduhan, sharing, penjualan, atau penginstallan beberapa salinan ke komputer personal atau kerja Contoh: Pembajakan software aplikasi (contoh: Microsoft), lagu dalam bentuk digital (MP3, MP4) dll. Barangkali diantara kita ada yang tidak sadar bahwa aktivitas kehidupan sehari-hari yang kita jalani telah melanggar hak cipta orang lain. Tidak lain dan tidak bukan adalah membajak telah menjadi keseharian sebagian dari kita tanpa ada rasa bersalah telah melakukannya. Kegiatan bajak membajak diterima dan telah menjadi salah satu bagian penting masyarakat kita. Sadarkah efek dan dampak negatif yang ditimbulkan dari pembajakan? Tentu saja salah satunya adalah membuat penjahat pelaku pembajakan komersial semakin kaya raya.
Piracy juga dapat diistilahkan untuk menggambarkan berbagai macam aktifitas file
sharing illegal, download illegal atau counterfeiting (pemalsuan) yang berkaitan dengan internet dan biasanya bersifat illegal bahkan cendrung tergolong aksi kriminal.